SUBANG - Penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Desa Rancabango, Kecamatan Patokbeusi diduga menyalahi aturan. Pasalnya banyak agen BPNT yang tidak memenuhi standar, bahkan hanya sebagai conter pulsa.
Sementara dalam aturannya, yang menyalurkan BPNT harus e-Warong dimana toko tersebut bukan hanya sebagai penyalur BPNT melainkan harus menjual bahan pangan lainnya.
Informasi yang dihimpun, ada beberapa agen BPNT di Desa Rancabango, dan ada beberapa yang diduga bukan toko sembako, seperti toko yang ada di jalur utama Mayasuta dan jalur Wangun.
"Harus dilakukan verifikasi oleh pihak Bank agar lebih tertib. Kalau tidak memenuhi standar, maka coret saja," kata tokoh masyarakat Rancabango, yang namanya minta dirahasiakan, Jumat (31/5/2019).
Ia menyampaikan, toko-toko penyalur BPNT juga seharusnya memiliki surat keterangan usaha (SKU) dari pemerintah desa. Dengan demikian pemerintahan desa tetap bisa ikut melakukan pengawasan terhadap proses penyaluran program Kementerian sosial itu.
"Kalau ada persoalan, pemerintahan desa pasti ikut direpotkan. Maka pemerintahan desa juga harus bisa memantau proses penyaluran BPNT," tegasnya.
Dengan demikian, saat ada persoalan, maka pemerintahan desa pun sewaktu-waktu bisa menbut SKU dan bisa mengusulkan kepada pihak terkait untuk memberhentikan atau membekukan toko yang dinilai melakukan kecurangan.
"Kalau KPM BPNT PKH ada pendamping, kalau KPM BPNT non PKH maka pemerintah desa yang melakukan pengawalan," bebernya.(AF)
