PURWAKARTA - Polres Purwakarta berhasil menangkap 2 orang pengedar narkotika jenis Sabu yang berperan sebagai pengedar di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta yang berinisial FI warga Kampung Cihideung Kecamatan Pasawahan Kab. Purwakarta.
Dan DA warga Jalan Purnawarman Selatan Rt 011 Rw 003 Kel. Sindangkasih Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP. Matrius melalui Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP. Heri Nurcahyo saat dikonfirmasi mengatakan pada Hari Selasa tanggal 07 Mei 2019 pukul 21.30 Wib, telah ditangkap dua orang pengedar FI dan DA di Kontrakan Jl. Purnawarman Timur Rt 028 Rw 005 Kel. Sindangkasih Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta.
"Pada saat di geledah di dapati narkotika jenis sabu sebanyak 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan total berat brutto barang bukti 0.23 gram dan seperangkat alat hisap sabu," katanya
Pasal yang diterapkan/dilanggar Pasal 114 Ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkoba (Red/Eka)
