SPPD Fiktif,tentang tindak pidana korupsi (tipikor) dalam keterlibatan 23 anggota DPRD Purwakarta di kejaksaan negeri Kabupten Purwakarta Senin,(30/8/2019).
Dalam aksinya tersebut para mahasiswa meminta pihak kejaksaan negeri Kabupten Purwakarta,agar mengusut tuntas tentang tindak pidana korupsi (tipikor) dan keterlibatan anggota DPRD Purwakarta.
“Di sini jelas kita ingin menuntut bagaimana kasus SPPD fiktif yang hari ini kita sudah berapa kali kajian dan menemukan ada beberapa kejangalan-kejanggalan. Yang pertama belum adanya pengembalian kerugian negara dan keduanya adalah Adanya kemungkinan bahwa dewan-dewan itu terlibat, ini bisa dilihat dari fakta-fakta persidangan kalau memang di situ ada keterlibatan anggota dewan di wilayah Purwakarta yang mau tidak mau secara undang-undang Tipikor itu termasuk pada penyalahgunaan wewenang,” jelas Jenderal lapangan dalam aksi tersebut, Didin Wahidin,
Dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, dia juga meminta pihak berwenang segera memenjarakan oknum anggota DPRD Purwakarta yang terbukti terlibat korupsi dan melakukan penyimpangan anggaran kegiatan dewan tahun 2016.
“Subtansinya, kami minta bersihkan Purwakarta dari praktek-praktek korupsi, terutama di lembaga wakil rakyat,” kata Didin.
Didin mengucapkan banyak terimakasih kepada aparat kepolisian polres Purwakarta yang telah membantu mengawal.hingga kami diterima untuk audensi dengan pihak kejaksaan yang di wakili Kasie Intel Fauzul Maruf Syaipudin SH, Rendy Ahmad Fauzi SH Kasubsi penyidikan. Tutupnya
Sampai Berita ini diturunkan audensi masih berlanjut.(Red)

