Lembaga Klasik, Pemilihan Ketua Harus Ditinjau Kembali -->

Lembaga Klasik, Pemilihan Ketua Harus Ditinjau Kembali

Kamis, 29 Agustus 2019, 9:33:00 AM
Pasang iklan

Vnews.co.id - Purwakarta,  Ketua Lembaga Kelas Anggaran Sektor Kabijakan Publik (Klasik) menyoroti terkait pemilihan Ketua KONI Kabupaten Purwakarta, Selasa,(27/8/2019) lalu,menurutnya menabrak aturan perundang-undangan.

"Bukan hanya persoalan dalam ketentuan PP No. 16 Tahun 2007 saja yang menjadi persoalan, jika benar bahwa beliau merupakan PNS dan menjabat kepala sekolah. Keganjilan lain tentunya dalam hal pendaftaran pencalonan ketua KONI yang dilakukan oleh tim penjaringan dan verifikasi bakal calon ketua KONI, jika kita lihat mekanisme penjaringan ketua KONI yang dibuka dari tanggal 19 Juli 2019 sampai dengan 19 Agustus 2019 oleh tim penjaringan dan verifikasi tersebut itu ada 3 bakal calon ketua KONI," ujar Reza.

Seperti diketahui bahwa tiga bakal calon tersebut yaitu Adjat Sudrajat, Isep Saprudin Yahya, dan Muhamad Husni. Dari ketiganya yang sudah di verifikasi oleh tim penjaringan hanya Adjat Sudrajat yang lolos verifikasi akan tetapi yang menjadi ketua terpilih Muhamad Husni.

Ia menambahkan, jika kinerja tim penjaringan dan verifikasi ini tidak diindahkan tentunya buat apa dibentuk tim penjaringan dan verifikasi bakal calon ketua KONI kalau ternyata itu semua tidak terpakai hasil penjaringan.

"Tim penjaringan dan Verifikasi bakal calon ketua itu kan ada 7 orang dan sudah melakukan mekanisme yang sudah ditentukan, serta sudah melakukan verifikasi berkas bakal calon ketua. Masa tidak terpakai hasil penjaringan dan verifikasi tersebut sih". Ungkapnya

Lanjut, Artinya ini kalau alasannya tidak ada sosialisasi dari tim verifikasi maka tidak ada yang daftar, dengan adanya yang daftar maka itu berarti tim verifikasi sudah melakukan sosialisasi sesuai mekanismenya. Jika hasil penjaringan tidak terpakai.

Ia menambahkan bahwa "Jika itu benar maka Ini perlu ditinjau kembali mengenai hal tersebut, sudah sesuai dengan aturan belum, tentunya aturan apapun itu harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,saya menduga disini ada satu permainan yang sudah di seting". Terang Reza yang juga aktivis permata tersebut.

Tangapan senada juga keluar dari Sekertaris Lembaga Klasik, Susi Siti Khodijah. Menurutnya bahwa KONI merupakan sebuah ujung tombak dalam meningkatkan prestasi dalam cabang olahraga.

"Jika kita lihat dalam temuan BPK tahun 2017 mengenai dana Hibah KONI sebesar 300 Juta, bahwasanya dana tersebut bukan untuk kegiatan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi, akan tetapi di pergunakan untuk pemberian uang representasi, maka patut diawasi bersama penggunaan anggaran  kedepannya mengenai Hibah ke KONI dikhawatirkan akan seperti tahun 2017 lagi dan ini bahaya buat kelangsungan olahraga di Purwakarta ". Jelas Mahasiswi asal STIE MUTTAQIEN tersebut.

Dari 7 orang team penjaringan dan verifikasi tersebut diketua oleh Ir. Eben Heizer Sembiring sebagai ketua tim. Saat dikonfirmasi oleh awak seperti yang sudah di beritakan sebelumnya bahwa sesuai aturan yang lolos verifikasi admistrasi adalah Adjat.

Akan tetapi ketika Musorcab berjalan pimpinan sidang saat itu sudah mengambil alih fungsi verifikasi yang menjadi ketua terpilih adalah Muhamad Husni.

Menurutnya bahwa pihaknya sudah menjalankan prosedur mekanisme yang berlaku akan tetapi pihak Husni sudah tidak mengindahkan lagi aturan, "artinya persyaratan penjaringan dilabrak, bahkan pimpinan sidang hampir menutup kesempatan tim verifikasi menyampaikan laporan hasil." Jelasnya.(Red)

TerPopuler