Hasil penulusuran tim media, terdapat dua pernyataan warga yang sama-sama ditandatangani oleh pihak pemerintah desa dan ada beberapa keanehan yang terjadi pada proses pendirian minimarket tersebut.
Ada selembar pernyataan persetujuan warga yang dilengkapi dengan tandatangan warga, ditandatangani pula oleh kepala Desa yang pada hari ini berakhir masa jabatannya. Di sisi lain terbit pula berita acara Musyawarah Warga berisi penolakan terhadap rencana pendirian minimarket tersebut yang diketahui dan di tandatangi oleh Sekretaris Desa Wanayasa.
Letak perbedaan dari kedua buah surat tersebut adalah jumlah penandatangan serta kelengkapannya, surat pernyataan persetujuan ditandatangani oleh sekitar 20 warga yang notabene buka dari kalangan pedagang sekitar tempat rencana pendirian minimarket tersebut.
Sementara Berita Acara Musyawarah ditandatangani lebih banyak serta dilengkapi oleh fotokopi KTP warga yang berkeberatan.
Didin Syafrudin selaku pimpinan musyawarah warga yang menolak 212 Mart mengungkapkan, "Warga mempunyai banyak pertimbangan atas penolakan tersebut, alasan yang paling utama adalah kesepakatan terdahulu antar para pedagang bersama pihak Pemerintah Desa Wanayasa yang menandatangi berita acara penolakan penambahan minimarket brand apapun di Desa Wanayasa". Ungkapnya.
Menurutnya, secara regulasi dan kelayakan, di Desa Wanayasa sudah terlalu banyak berdiri minimarket dengan 3 buah minimarket. "Seharusnya pihak Desa berkomitmen dengan perjanjian tersebut. Hal lainnya yang mendasari penolakan warga atas rencana ini adalah tidak dilibatkannya para pedagang dalam hal musyawarah". Terangnya.
Ia menambahkan, memang beberapa pedagang pernah mendapat undangan sosialisasi dari pihak minimarket 212 mart, tetapi kegiatan tersebut hanya berupa sosialisasi kamuflase dan janji-janji manis layaknya minimarket yang lain. Pada kenyataannya tetap saja pedagang lokal akan tergerus.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Sekretaris Desa Wanayasa, sekaligus penggiat gerakan Balanja di Warung Tatangga, Ikhsan Firmansyah.
Beliau mengetahui ada dua kelompok masyarakat yang pro dan kontra terhadap rencana pendirian minimarket ini.
"Jadi sudah selayaknya Pemerintah Desa mengakomodir keinginan kedua belah pihak ini dengan cara-cara yang baik. Salah satu contohnya adalah dengan berdialog seluruh unsur masyarakat, baik para pedagang, warga biasa, aparatur desa dll. Kita sangat tidak mengharapkan konfilk horizontal karena kebijakan yang salah yang diambil oleh Pemerintah Desa". Menurutnya.
Ia melanjutkan ini bukan persoalan setuju atau tidak, pro-Islam atau tidak, tetapi kan ada regulasi tetap harus menjadi pijakan dalam menentukan suatu kebijakan atau rencana yang menyangkut kepentingan publik, kita pelajari saja aturan-aturan tersebut.
Ikhsan berharap pihak-pihak yang berkepentingan dapat berlaku bijak dalam mengambil sebuah keputusan, terlebih pendirian minimarket yang masif menjajah desa ini.
"Kontras dengan kebijakan pemerintah pusat yang berniat membangun perekonomian masyarakat desa melalui program dana desa dan program lainnya, dan yang tidak boleh dilupakan adalah bahwa kepentingan-kepentingan yang menyangkut warga desa hendaknya tidak melupakan musyawarah". Tutupnya.(Red)


