Ketua FMPC Agus Mengatakan, Kami hanya ingin ada keterbukaan dari kepala desa terkait tanah pemakaman Umum (TPU) milik masyarakat Campakasari seluas 5000 M2.yang beralamat Kp Krajan Blok Cisengked Rt 3/01 Desa Campakasari Kecamatan Campaka Purwakarta
" kami hanya ingin kejelasan aja, kalo memang ada ya tinggal bilang dan tunjukan kepada kami" kata Agus
Lanjut Agus, sebetulnya kami tidak mau persoalan ini masuk ke ranah hukum, tapi kami mendengar persoalan ini sedang ditanggani pihak yang berwajib Kepolisian.
" ya kami denger persoalan ini udah masuk di penangganan Polres Purwakarta" tuturnya
Saat di hubungi melalui celluler Kades Campakasari mengatakan bahwa persoalan itu sudah selesai dan diruslah
" sudah selesai karena sudah di ruslah (tukar guling.red), tanah nya pun ada terletak di Blok cigangsa Desa Campakasari" ucapnya singkat
Di tempat terpisah Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Handreas membenarkan bahwa Persoalan penjualan Tanah Makam di desa campakasari sedang ditanggani pihak Kepolisian
" ya benar, kami tinggal nunggu surat dari BPN aja" kata Kasat Reskrim ketika di hubungi Lewat sambungan Celulernya.(Red)

