Namun salah satu desa diduga sudah mengerjakan proyek renofasi Desa yang bersumber dari Banprov 2019
Menurut informasi yang berhasil di himpun dari salah satu perangkat Desa Wanasari,menyebutkan bahwa Yogi sekretaris Desa Wanasari tanpa sepengetahuan menyetujui kepada Yahya ( Kepala Desa ) sebelumnya yang sudah berakhir masa jabatan, untuk membangunkan Dana Bantuan Propinsi ( Banprov ) tahun anggaran 2019 kegiatan proyek berupa renopasi aula desa.
"Dana Banprof belum cair tapi sudah di kerjakan, boleh tidak ? ,Lantas siapa yang menandatangani LPJ nya, sedangkan Kepala Desa sudah berakhir, apakah mau (Pj) Penjabat Kepala Desa menandatangani nya , jadi siapa yang bertanggung jawab,"ucapnya dengan nada lantang,Sabtu(31/8/2019).
Sambungnya,selama sebagai aparatur desa bagian Perencanaan, tufoksi saya , belum pernah di libatkan,antara sekdes dan bendahara aja yang bermain,kata dia.
Sementara itu,Saat di konfirmasi, Sekertaris Desa (Sekdes) Wanasari melalui sambungan WhatsApp nya hanya di baca saja.
Begitupun saat mintai komentarnya,Mantan Kepala Desa Wanasari,Yahya Belum Berhasil(Red)


