"Kami meragukan terkait perkara ,oknum kepala desa jual beli tanah hingga kini belum jelas tuntas ,samapi saat ini sudah sejauh mana penangan kasus nya ,sebab kasus ini sudah lama beredar di kalangan masyrakat ,"Ungkap Ketua DPC LSM Kompak Luthfi Bamala ketika di konfirmasi melalui sambungan telepon (7/10/2019)senin .
Dikatakan nya ,pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan konfrensi pers ,agar jelas sudah sejauh mana penganan kasus ini ,"tegasnya
Seperti di langsir halaman akun Facebook milik pribadi Luthfi Bamala meminta ,agar aparat aparat mengusut tuntas .
"kira kira berani usut tuntas ga ya para penegak hukum nya.....?????????
harapan kami mewakili sebagian besar rakyat .. hukum harus kuat berdiri tegak menindak tanpa tebang pilih.. jangan tumpul ke atas tajam ke bawah
mari kita amati dan terus awasi tegak nya keadilan yang ada di bumi pertiwi kita ini
kompak komandoPENEGAKkeadilan
Demikian hal tersebut di tulis halaman facebokk milik pribadi Luthfi Bamala.
Untuk di ketahui kepala desa AK telah menjual Tanah TPU seluas 5.124m2 yang beralamat
Kampung Krajan Blok Cisengked Rt 3/01 Desa Campakasari Kecamatan Campaka Purwakarta.(Red)

