vnews||Purwakarta Pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 KV Cikumpay - Purwakarta oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) mendapat reaksi penolakan keras dari masyarakat yang terlintasi.
Pasalnya, jalur tersebut dibangun di atas lingkungan pemukiman dan Pabrik tanpa adanya sosialisasi awal dari pihak PLN dan telah menyebabkan kerugian bagi warga Cikumpay khususnya serta warga kampung lainnya yang ikut terdampak pada umumnya.
Tepat pada hari Sabtu (20/3/2021) warga Masyarakat mendatangi kantor desa Cikumpay dan diterima oleh PJ H. Oban Subandi di dampingi Kadus cikumpay, Asim.
”Pembangunan tower SUTET yang telah melewati wilayah kampung Pusaka, cikananga Cikumpay sangat ditentang oleh warga karena memberikan dampak kerugian jangka panjang baik secara ekonomi, kesehatan dan keamanan," kata Komaradin salah satu warga yang tanahnya kena pembangunan proyek SUTET dalam keterangannya kepada pihak media.
Sementara, salah satu perusahaan yang merasa dilintasi oleh aliran sutet yaitu PT Kinenta. Pihak PT Kinenta melaui bagian legal, Puspa (24) mengatakan bahwa pihak PLN atau dari pihak terkait belum ada sosialisasi ke pihak kami yang dilintasi, apa dampak kedepannya ke perusahaan kami dan masyarakat sekitar nya.
Hal senada dikatakan oleh tokoh masyarakat, H. Ahmad Sanusi menyampaikan, PLN sudah selayaknya berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk mensosialisasikan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) kepada khalayak umum.
"Sehingga masyarakat mengerti tentang maksud dan tujuan pembangunan infrastruktur kelistrikan sebagai Proyek Strategis Nasional,” ucap H. Ahmad Sanusi yang juga menjabat ketua DPRD Kabupaten Purwakarta.
Ia menambahkan, meskipun kebutuhan energi listrik tinggi, namun PLN seharusnya memperhatikan peraturan yang ada dan mendengarkan keluhan warga. Dengan begitu pembangunan SUTET tidak mendapat perlawanan dari warga sekitar.
Pasalnya dalam lampiran Perpres No 60 Tahun 2020 secara jelas disampaikan bahwa pembangunan SUTET 500 kV jalurnya harus tetap. Selain itu, setiap proyek nasional wajib taat dan mengikuti prinsip tata kelola yang baik.
”Program Strategis Nasional tetap harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga amanah,” tegasnya.
Pj. Kepala Desa Cikumpay, H. Oban Sobandi menyampaikan, dirinya merasa kaget ternyata ada masyarakat yang terlintasi dirugikan. Seperti masyarakat yang terlintas, Saya akan sampai kan aspirasi masyarakat ke pihak PLN Dan pemborong.
"Selama belum ada penyelesaian kepada Masyarakat atau ada IMB saya akan setop proyek nya, saya akan survei sekarang juga ke lokasi proyek," tegasnya.
Toto Suwarto Perwakilan dari Bamusdes desa Cikumpay, "Saya akan memperjuangkan Aspirasi masyarakat, karena ini menyangkut kesehatan warga kami kedepanya".(pul)

