Vinews || Kab.Bandung - Program pemerintah dalam mendukung peningkatan pembangunan yang melalui jalur aspirasi yang di usung oleh partai politik salah satunya anggota dewan memang sangat membantu masyarakat.
Seperti apa yang terpantau oleh pihak media di kabupaten Bandung khususnya di wilayah dapil IV pada bulan Juni - Juli realisasi tahap pembangunan baik peningkatan jalan dan TPT mulai terealisasi dikerjakan.
Namun meski program tersebut diusung oleh wakil-wakil rakyat atau pengajuan musembangdes bukan menjadi suatu hal kebebasan bagi setiap pengerjaan untuk tidak mentaati tata tertib prasyarat pengerjaan, mengapa demikian karena anggaran yang di pakai untuk pembangunan tersebut alokasinya dari APBD yangbmana adalah uang rakyat, jadi perlu transparansi dalam pelaksanaan pengerjaanya.
Meski begitu banyak melanggar ketentuan aturan Pupr yang dilabrak Contoh salah satunya ketika kami dilapangan lagi-lagi menemukan pengerjaan Draenase/Tpt didua tempat yang berbeda depan kantor Desa Narawita dan di jalan statsion Nagreg menuju Desa kendan kab bandung dengan Cv yang sama yang tidak diketahui nama Cv nya,yang lebih aneh papan informasi kegiatan tidak ada dilokasi pengerjaan,ini menyalahi ketentuan dengan tidak memasangnya informasi kegiatan dari awal.(Rabu/7/ 2021)
"Dan dalam keterangannya hasil kami berbincang dengan pelaksana pengerjaan jaenal mengatakan kami memasang papan informasi kegiatan,tapi setelah kami cek dipengerjaan titik sesuai keterangan jaenal tidak ada papan informasi dipasang,dia jelas memberi keterangan palsu dan anehnya lagi dia tidak mau menyebutkan nama cv yang memperkerjakannya.
Bahkan kami banyak menemukan kegiatan-kegitan pengerjaan TPT/kirmir dan Draenase ditempat lain banyak yang mengabaikan pemasangan papan informasi kegitan pelaksanaan,dilokasi Desa dampit,Desa babakan peteuy,Desa cicalengka wetan,kec cikancung mungkin wilayah-wilayah Dapil IV lainya diduga banyak kesengajaan dengan tidak mencantumkan sumber anggaran,volume tinggi,panjang serta lebar bahkan NPWP pt/cv yang bersangkutan penunjukan langsung kementrian Pupr jarang di tulis selaku pemenang proyek dan aneh nya lagi para pekerja banyak yang menyebutkan tidak tau nama pt/cv yang menyuruh kerja ketika kami tanyakan,sungguh aneh dan seolah terorganisir.(7/7)
Apakah ini semacam trik untuk mengelabui masyarakat dengan menutup informasi kegiatan yang tidak sesuai dengan Uu no 14 thn 2008 UU KIP, tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; ke-empat, kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Jurnalis : yasman
