Vinews.id || PATI- Tempat esek-esek yang berada di Lorok Indah (LI), yang berada di kawasan Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, dan merupakan lokalisasi terbesar di Jawa Tengah, terancam akan diratakan. Hal itu menyusul lantaran lokasi yang seharusnya menjadi kawasan tanaman pangan, justru beralih fungsi menjadi lokalisasi dan dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Meski begitu, Sebagai penegak perda, Satpol PP Pati pun sudah mengeluarkan surat peringatan kepada pengelola kawasan LI tersebut. Isinya bahwa agar lahan yang sudah berdiri sekitar 50 bangunan permanen itu dikembalikan fungsinya.
Kasatpol PP Sugiono mengatakan, sebelumnya pihaknya memang telah melayangkan surat kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) pati terkait tata ruang bagi keberadaan bangunan-bangunan di LI, Kampung Baru, Ngemblok City dan Wagenan yang berlokasi di Desa/Kecamatan Margorejo.
“Area tersebut merupakan kawasan pertanian. Karena itu kami memberikan surat pemberitahuan kepada mereka agar mengembalikan fungsi peruntukan lahannya. Hal ini berdasarkan surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati. Kami bertindak atas dasar tersebut,” katanya, Sabtu (31/7/2021).
Setelah pemberian surat peringatan ini, Lanjut Mantan Kepala DPMPTSP itu bahwa sesuai aturan di perda tibum, prosedurnya adalah peringatan pertama diberi waktu 7 hari, peringatan kedua diberi waktu 3 hari, dan peringatan ketiga diberi waktu 3 hari."Jadi kita berikan batas waktu, dan itu sudah kita tetapkan,"Ujarnya.
Untuk diketahui, di kawasan prostitusi tersebut, saat ini ada sekitar 50 bangunan permanen. Bahkan beberapa ada yang bangunan lantai dua. Semuanya tidak berizin, tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
“Saat ini di sana menjamur bangunan-bangunan baru. Prostitusi semakin berkembang. Ini harus dihentikan bangunannya karena tidak berizin dan melanggar tata ruang wilayah Kabupaten Pati,”Tambahnya. (kus).

