Diduga pengerjaan menara seluler Smartfrent belum mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan), namun Tower itu bisa berdiri tegak tanpa ada pihak berwenang memberhentikanya.Rabu (18/08/2021)
Ketika kami mendatangi lokasi pengerjaan bersama rekan media lain,media patroli,Aspirasi jabar dan Sakti media,menara tersebut tinggal memasang kabel jaringan sama instalasi listrik dan siap beroparasi.
Bahkan yang lebih aneh,awal kegiatan para pekerja tersebut dengan bebasnya memasang besi penyangga tanpa menggunakan alat pengaman(septi) yang jelas harus diterapkan(dipakai) sesuai prosedur.disini para pekerja pt IBS mengindahkan aturan salah satu syarat ketentuan dalam pekerjaan, yang jelas disengaja atau tidak pelaksana/juru sitak dengan sengaja melanggar aturan tersebut tanpa menegur para pekerjanya sendiri.
Saat rekan kami Yp mencoba menghubungi lewat sambungan telepon seluler kepada kepala Desa Linggar Gugun yang kebetulan dia sebagai Pjs mengatakan,bahwa ini baru Rekomendasi yang punya lahan sama warga sekitar yang diketahui oleh desa dan kecamatan serta pihak terkait untuk menempuh ijin syarat menjadi IMB.
"Lanjut kades ,memang kami pihak yang mendatangi secara kebetulan sekdes yang menindak lanjuti serta mendatangi rekomendasi tersebut,secara formal ya, kami setuju-setuju saja karena dilokasi tidak ada permasalahan yang berbenturan dengan warga sekitar ataupun pemilik lahannya.jelas kades
Padahal yang seharusnya, peraturan pengerjaan tersebut harus ada IMB dulu baru bisa dikerjakan,disini jelas sudah ada penyalah gunaan wewenang perusahan menara seluler tersebut yang dengan sengaja memanfaatkan rekomendasi warga serta pihak terkait, dijadikan acuan untuk mendirikan bangunan menara seluler dan mengelabui pihak lain termasuk para wartawan yang datang kelokasi dengan tidak kopratif ketika akan dimintai keterangan mengenai ijin berdirinya menara seluler tersebut,juru sitax hanya menjanjikan saja, bahkan menyebutkan segala sesuatu telah diserahkan ke Ormas untuk mengkaper bila ada media dan Lsm lain yang datang kelokasi.(18/08)
Bahkan teman kami yang pernah menghubungi salah seorang Pegawai kantor PT IBS, Hermawan, mengatakan, “Anda tahu nomor saya dari siapa ? dan itu masalah izin ada yang ngurus, jadi itu bukan kewenangan saya,” ucapnya sedikit ketus.
Jelas disini ada lepas kontrol dari pengawasan Dinas PUTR tentang adanya pembangunan menara seluler di Desa Linggar yang terkesan tutup mata,bahkan hampir 95%rampung dalam pengerjaannya.
Sudah selayaknya pihak Pemerintah Kabupaten Bandung memberikan sanksi kepada para kontraktor nakal, yang telah semena-mena mendirikan Tower tanpa mengantongi IMB. Demikian pun DPUTR Kab. Bandung harus segera mendorong Satpol PP Kab. Bandung selaku Penegak Perda untuk segera memberikan sanksi kepada pemilik perusahaan yang mengerjakan tower tersebut.
Ys.Jbr


