Penyelenggaraan Seni Sosial Dan Budaya di Perbolehkan -->

Penyelenggaraan Seni Sosial Dan Budaya di Perbolehkan

Jumat, 24 September 2021, 10:26:00 PM
Pasang iklan


Vinews.id || Rembang -Pemerintah Kabupaten Rembang yang masuk kategori PPKM Level 2 sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021, tanggal 13 September 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali telah mengizinkan para pelaku seni diwilayahnya untuk menyelenggarakan kegiatan sosial seni budaya.(24/09/21)

Dalam penyelenggaraan kegiatan sosial seni budaya di wilayah Kabupaten Rembang, saat PPKM Level 2 tidak diberlakukan secara bebas seperti sebelum masa pandemi tetapi dibatasi dengan aturan-aturan yang harus ditaati oleh semua pihak diantaranya pelaku seni budaya dan penyelenggara kegiatan agar upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Rembang bisa berhasil dan kesehatan masyarakat terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pun bisa dikendalikan dan ditekan penyebarannya.

Untuk mengatur tentang mekanisme dan proses dalam menyenggarakan pentas seni dan budaya,Pemerintah Kabupaten Rembang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 430/2120/2021 Tahun 2021 tentang Kesiapan Kegiatan Pelaksanaan Sosial Seni Budaya yang diteken oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang Fachrudin,SH,MH,CFrA.

Surat Edaran

Surat Edaran yang bertanggal 21 September 2021 tersebut berisi empat dictum keputusan dan dua puluh butir penjelasan yang salah satu butirnya menyebutkan ;Penyelenggaraan Kegiatan Sosial Seni Budaya, tidak diperbolehkan di lokasi Desa/Kelurahan yang dinyatakan zona merah, dibuktikan Surat Keterangan dari Puskesmas diketahui oleh Ketua Gugus Tugas Kecamatan setempat;

Lebih lanjut tentang penyelenggaraan kegiatan pentas seni sosial dan budaya dijelaskan pada dictum Kedua:

PENYELENGGARAAN KEGIATAN SOSIAL SENI BUDAYA
Kegiatan Sosial Seni Budaya TIDAK DIPERBOLEHKAN di tempat yang tidak dapat terukur pembatasan 50%, sehingga menyebabkan terjadinya kerumunan;
Kegiatan Sosial Seni Budaya dilaksanakan Pukul 06:00 WIB Sampai dengan Pukul 21.00 WIB;
Semua unsur pelaksanaan kegiatan WAJIB patuh diberhentikan oleh pihak terkait, apabila terjadi kondisi yang darurat dan bersedia mempertanggungjawabkan dengan segala konsekwensinnya. (Diri)

TerPopuler