Vinews || Rembang - Lembaga Komunitas Pengawas Korups: (L-KPK) Propins: Jawa lengah melaporkan dugaan korupsi yang di lakukan oleh kepala desa Seren Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang berinisial (S) di kejaksaan Negeri Rembang.Kamis, 21 Oktober 2021 (PkL 09.00 Wib)
Sesuai dengan peraturan per undang-undangan atas tugas dan fungsi pokok Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-K PK) adalah mengawasi dalam rangka menjalankan tugas dan tanggung jawab Iembaga Komunitas Pengawas Korups: (L-KPK) terhadap Bangsa dan Negara Indonesia, membantu Pemermtah mengawasi APBN APBD, Mengawasi Pemerintah dan swasta dalam penerapan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, mengawasi kebijaakan publik, membantu peningkatan pendapatan asli daerah dan melakukan pengawasan ! masyarakat sebagai supremas bukum sesuai yang diamanatkan oleh dan undang undang dan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan RepubithRepublik Indonesia (NKRI).
Dengan Pertemuan di kantor kasi Intel Kejaksaan Negeri) Rembang Bapak Agus, Berkas Pelaporan dugaan tindak pidana korups: tersebut diserah terimakan olch ketua Lembagu Komunitas Pengawas Korupsi (1.-KPK) Propins: Jawa Tengah Sdr Mokhamad Ihwan (DIRWASTER JATFNG).
Bersamaan intel Lembaga Komunittas Pengawas Korupsi (L-KPK) Jawa Tengah memberittahukan Kepada Kepala Kejaksan Negeri Rembang bahwa berdasarkan informas: dari masyarakat yang kami ter:ma bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korups: berupa penyalahgunaan penggunaan dana bedah rumah tahun 2020 di desa Seren Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang Jawa Tengah yang menimbulkan kerugian negara, yang dilakukan oleh Kepala Desa Seren yang ber inisiatif S Adapun bukt: buku: dokumen telah terlampir Dengan ini kami Lembaga Komunitas Pengawas Korups( L-KPK) Jawa Tengah.
Kami berharap kepala Kejaksaan Negeri Rembang untuk segera menindaklanjuti perkara tersebut sampai keranah pengadilan keadilan™ (Kata Mokhamad Kata Ihwan DIRWASTER JAIENG).
Menurut keterangan salah satu penerima Bedah rumah tersebur” sava mendapatkan bedah rumah th 2020 tidak tau jumlah uangnya sava mendapatkan cuma matrial -+ Gentheng Mantili 2500 biji dulunya sava juga dijanjikan pondasi tapi tidak dilaksanakan oleh bpk Kepala Desa Seren Bpk S.
( Kata penerima bantuan yang ber inisial S
Dengan demikian Masyarakat dapat berharap kepada Kejaksaan Negeri Rembang untuk merespon dengan cepat kasus tersebut, agar tidak terjadi lagi hal-hal yang serupa, karena sangat merugikan Warga Masyarakat Kecil.
Kami (L-KPK) Propinsi Jawa Tengah akan terus mengawal dan mengawasi kasus tersebut sampai keranah Pengadilan agar tercipta keadialan yang sebenarnya. Pungkasnya ketua diswaster L KPK Jawa Tengah..
Editor jumadi
Pewarta : Diti
