Vinews.id || Rembang- Kabupaten Rembang sebagaimana disebutkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada tanggal 6 September 2021 masuk dalam kategori kabupaten level 2 dalam PPKM Pulau Jawa-Bali terpaksa harus kembali ke PPKM level 3.
Hal ini tertuang dalam (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3,Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditetapkan di Jakarta dan ditanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada tanggal 4 Oktober 2021 dan berlaku aktif mulai tanggal 05 - 18 Oktober 2021.
Kenaikan level PPKM dari level 2 ke level 3 di Kabupaten Rembang dikarenakan beberapa sebab diantaranya capaian vaksinasi di wilayah Kabupaten Rembang yang belum bisa mencapai target, karena didalam penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan sebagai berikut::
Baca : KABUPATEN REMBANG KEMBALI NAIK KE PPKM LEVEL 3
penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen;
penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 menjadi level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen dan untuk Kabupaten/Kota dengan level 2 pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 dan tetap berada pada level 2 atau level 1 berdasarkan Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan per tanggal 4 Oktober 2021 akan diberikan waktu 2 minggu untuk mencapai target vaksinasi pada huruf a dan huruf b, dengan ketentuan apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam 2 minggu, maka Kabupaten/Kota akan naik ke level 3.
Sedangkan di Kabupaten Rembang data progress capaian vaksinasi perwilayah kerja faskes sampai dengan tanggal 30 September 2021 adalah sebagai berikut:
Gunem (47,9%),Sluke (47,3%),Sulang (45,7%),Lasem (43,0%),Rembang 1 (42,0%),Sumber (41,6%),Pancur (38,5%),Sarang II (37,9%),Pamotan(36,9%),Sale (35,5%),Kaliori (32,6%),Bulu (31,6%),Rembang II (30,5%),Sedan (25,9%),Kragan I (24,7%),Sarang I (23,4%),Kragan II (23,0%) dan Lain-lain (12,9%).
Adapun aturan kegiatan PPKM Jawa Bali Level 3 dijelaskan sebagai berikut:
Kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas 50 persen kecuali:
- SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
- PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
Perkantoran non-esensial dapat melakukan WFO dengan kapasitas 25% bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Masuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
Kegiatan makan/minum di warung makan, warteg dan sejenis diperbolehkan hingga pukul 21.00 maksimal pengunjung makan di tempat 50% kapasitas dan waktu maksimal 60 menit.
Kegiatan makan/minum di restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung atau area terbuka diperbolehkan buka hingga pukul 21.00, maksimal pengunjung makan di tempat 50%
kapasitas, satu meja maksimal 2 orang dan waktu maksimal 60 menit. Semuanya diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kegiatan makan/minum di restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 dengan kapasitas 25%, satu meja maksimal 2 orang dan waktu makan 60 menit. Semuanya diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Mall dan pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% hingga pukul 21.00 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk kecuali di Provinsi DKI Jakarta, KotaTangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orang tua.
Bioskop dapat beroperasi maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning di aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Sementara anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang.
Tempat ibadah diizinkan buka dengan kapasitas 50%.
Restoran, rumah makan dan kafe di area bioskop diizinkan dine in dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Uji coba pembukaan tempat wisata dilakukan dengan skrining aplikasi Peduli Lindungi. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang masuk. Penerapan ganjil - genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Resepsi pernikahan diadakan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
kegiatan olahraga pada ruang terbuka (outdoor) diizinkan maksimal 4 (empat) orang tanpa melibatkan kontak fisik dengan orang
lain dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara
Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% (lima puluh persen) dari kapasitas maksimal
Uji coba protokol kesehatan untuk fasilitas pusat kebugaran/gym dilakukan dengan di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan dengan jumlah orang 25% kapasitas maksimal.
Pewarta:Diri


