PEDAGANG ASONGAN,PENGEMIS,PEMINTA SUMBANGAN,KENCING SEMBARANGAN DI WILAYAH KAB.REMBANG BISA TERKENA SANKSI -->

PEDAGANG ASONGAN,PENGEMIS,PEMINTA SUMBANGAN,KENCING SEMBARANGAN DI WILAYAH KAB.REMBANG BISA TERKENA SANKSI

Sabtu, 02 Oktober 2021, 3:10:00 PM
Pasang iklan
Vinews || Rembang - Bupati Rembang H.Abdul Hafidz mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021  tentang Penjatuhan Sanksi Terhadap Pelanggar  Ketertiban  Umum.

Peraturan Bupati  (Perbup) yang ditetapkan pada tanggal 27 September 2021 di Kabupaten Rembang tersebut merupakan  produk peraturan perundang-undangan daerah yang dibuat dan ditetapkan  dengan berdasar  pada perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk memberikan pedoman dalam penjatuhan sanksi bagi pelanggar ketertiban umum dan bertujuan agar ada kepastian hukum dalam penjatuhan sanksi bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Ada enam ruang lingkup yang diatur dalam Perbub ini yaitu; a)ketentuan pelanggaran;b)jenis pelanggaran ketertiban umum;c)jenis sanksi administratif;d)sanksi administratif;e)tata cara penjatuhan sanksi administratif; dan f)sanksi pidana.

Dalam.ruang lingkup jenis pelanggaran ,ada delapan jenis pelanggaran yang diberikan sanksi administratif apabila terbukti melanggar ketertiban umum sebagaimana dijelaskan dalam BAB IV Pasal 7 yaitu:
tertib jalan dan angkutan jalan (ada 4 jenis kegiatan); tertib sosial (ada 16 jenis kegiatan yang dianggap melanggar ketertiban umum); 
tertib tanah dan bangunan (ada 8 jenis pelanggaran yang diatur); tertib lingkungan (ada 10 kegiatan yang bisa dikenakan sanksi) ;
tertib perizinan; tertib tempat hiburan dan keramaian (ada 2 ayat penjelasan);
tertib pedagang kaki lima (ada 9 ayat yang mengatur); dan tertib kesehatan (ada 4 ayat).
Aktifitas/profesi dan bentuk kegiatan yang melanggar ketertiban umum menurut jenisnya lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 8-Pasal 15; Misalnya;:meminta bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial atau kemanusiaan kecuali setelah mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang;beraktivitas sebagai gelandangan, anak jalanan, anak punk, pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan/atau pengelap mobil di jalan, rambu lalu lintas dan tempat umum;membuang benda yang berbau tidak sedap/menyengat yang dapat mengganggu kenyamanan penghuni sekitarnya;beraksi erotis, berpakaian seksi dan mempertontonkan tubuhnya secara langsung yang berpotensi dapat membangkitkan nafsu birahi pada acara konser atau pertunjukan di atas panggung, karaoke, warung remang-remang, warung kopi, salon kecantikan, panti pijat dan tempat usaha lainnya;membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air atau tempat lainnya yang bukan peruntukannya.

Tentang penjatuhan sanksi bagi pelanggar ketertiban umum dijelaskan dalam BAB VI Pasal 17-Pasal 24 dengan bentuk yang berbeda-beda mulai dari teguran,paksaan Pemerintah Daerah,pembekuan izin,pencabutan izin dan denda administratif.

Jurnalis : Diri
Sumber : JDIH Kab.Rembang

TerPopuler