Vinews || Sumedang - Pengamanan jalur keberangkatan Aksi Lanjutan Massa Aksi Unjuk Rasa Dari ABSM (Aliansi Buruh Sumedang Menggugat) Ke Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat Terkait Rencana Kenaikan UMK Tahun 2022 titik kumpul di Kawasan Industri Dwipapuri Abadi
Titik Kumpul masing masing sekre Buruh SPSI, KASBI, PEPPSI KSN, GOBSI, SEKAR, KSPN, SPN wilayah Kab Sumedang telah berangkat Massa Aksi Unjuk Rasa Dari ABSM (Aliansi Buruh Sumedang Menggugat) dalam rangka aksi lanjutan Ke Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat Terkait Rencana Kenaikan UMK Tahun 2022
Kegiatan pengamanan jalur massa aksi tersebut dipimpin oleh Kapolsek Cimanggung Kompol Herdis Suhardiman, S.H.,M.M didampingi oleh Kapolsek Jatinangor Kompol Aan Supriana, S.AP, Kanit Binmas Polsek Cimanggung AKP Bambang Sucahyana beserta personil gabungan Polsek Cimanggung dan Jatinangor sebanyak 30 orang yg dilpoting di tiap-tiap Perusahaan dan Jalur yang dilalui massa aksi.
Keberangkatan Massa Aksi tersebut dipimpin oleh Para Ketua SP/SB yang tergabung dalam ABSM (Aliansi Buruh Sumedang Menggugat) :
1). GURUH HUDHYANTO (Ketua DPC SPSI Kab. Sumedang)
2). MUJIYANTO (Ketua PC SPSI Kab Sumedang)
3). SUDARYANTO (Koordinator KASBI Jabar)
4). RUSMANTO (Ketua PPB KASBI Kab. Sumedang)
5). AMIL APIPUDIN (Ketua SPN PT. Polyfin sekaligus Ketua SPN Kab. Sumedang)
6). KOKO SENJAYA (Ketua PD KSPN Kab. Sumedang)
7). ASEP BUDIMAN (Ketua GOBSI Kab. Sumedang)
8). DAYAT HIDAYAT (Ketua PEPPSI KSN Kab. Sumedang)
9). DEDI SULAEMAN (Ketua SEKAR PT. Kewalram)
10). Estimasi massa aksi sebanyak krg lbh 300 orang dengan menggunakan KR 2 sebanyak lk 150 Unit, Mobil Komando 1 unit dan KR4 sebanyak Lk 7 unit, yang merupakan gabungan dari organisasi buruh SPSI, PPB KASBI, SPN, GOBSI, KSPN, SEKAR, PEPPSI - KSN
Route yang dilalui massa aksi yaitu star dari sekre masing masing Buruh yang tergabung ABSM - Kawasan Industri Dwipapuri Abadi - Bunderan Parakanmuncang - titik kumpul terkhir Bundaran Permata Hijau - Jl. Raya Rancaekek - Cileunyi - Cibiru - Ujung Berung - Cicaheum - Menuju Halaman Pemprov Jabar
Adapun isu yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa tersebut :
1). Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat Menolak Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta seluruh aturan turunannya
2). Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat Menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Tahun 2022 karena akan tumpang tindih dengan keberadaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Barat sudah mempunyai UMK
3). Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat Menuntut Gubernur Jawa Barat untuk segera menetapkan UMK tahun 2022 dengan tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
4). Tetapkan upah diatas upah minimum terutama untuk Perusahaan sektor tertentu yang dianggap mempunyai kemampuan dan sebelumnya sudah ada upah minimum sektoral Kab/Kota
Bahwa aksi lanjutan dari ABSM (Aliansi Buruh Menggugat Sumedang) ke Pemprov Jabar merupakan intruksi aksi dari Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat sehubungan belum adanya titik temu (Pernyataan Gubernur Jabar) terkait kenaikan UMK Tahun 2022 dimana SP/SB se Jabar menginginkan kenaikan UMK Tahun 2022 dengan mengesampingkan aturan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta menuntut Gubernur Jabar agar menaikan UMK Tahun 2022 Kab/Kota se Jabar sesuai dengan rekomendasi Bupati/walikota yang sudah disepakati oleh pihak Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Pewarta : Ade,M Sulaeman
