Vinews ||PATI- Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang Perdana Praperadilan dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang di lakukan Kepala Desa (Kades) Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati ,jum'at(12/11/2021)
Sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Ketua Eri Acuka Barata dengan surat aduan bernomor 3/pra-pdn/2021/Pn.Pti digelar lantaran ada dugaan pemberhentian penyidikan tanpa diketahui adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dalam proses sidang, Hakim menyatakan agar dalam proses sidang lanjutan nanti bisa dilengkapi untuk memberikan sebuah keputusan Praperadilan dari pemohon, sehingga tuduhan yang dilontarkan atas tuduhan dugaan Tipikor yang di lakukan oleh Kades Bulumanis Lor bisa lebih jelas.
"Jadi sidang akan kita lanjutkan, dan prosesnya akan terjadwal pada Senin hingga Jum’at (15-19/11/2021), guna untuk menambahkan bukti-bukti dan saksi sekaligus jawaban dari termohon."Tegas Hakim Tunggal Eri Acuka Barata, dengan Perkara bernomor 3/pra-pdn/2021/Pn.Pti.
Sementara usai pelaksanaan sidang, Kuasa hukum Pemohon Dika Andriyanto menerangkan jika Praperadilan ini atas pelaporan yang masuk ke Polda Jateng pada 9 Juni 2020 dengan bukti Pengaduan, SPA/358/VI/2020/Reskrimsus. Namun kemudian dilimpahkan ke Polres Pati pada 3 Juli 2020 dengan tanda terima pelimpahan B/6084/VII/RES.7.4./2020/Reskrimsus, Selanjutnya diterima Kanit Idik unit lll Tipikor IPTU Miftah Anshori, dengan surat nomor B/5778/VII/Res.3.3./2020/ResPati.
"Kasus ini berawal atas laporan dugaan Tipikor yang dilakukan oleh Kades Bulumanis Lor ke Polda Jateng, namun setelah di limpahkan ke Polres terkesan laporan tersebut tidak ditindak lanjuti oleh Unit III Tipikor,"Ungkap Dika.
Perkara ini, Lanjut Dia, Telah di SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), hanya saja terkesan dibuat formalitas, hal itu terbukti sudah 9 bulan ini, tidak ada perkembangan, bahkan perkembangan proses hukum jika di berhentikan juga tidak dilampiri dengan adanya surat SP3 secara resmi atau tertulis."Ini terhitung sejak Februari 2021. Padahal pelaporan sudah bulan Juni 2020, dan penanganan perkara ini terkesan tidak serius, jika memang diberhentikan harus ada kejelasan, sudah berbulan-bulan tak ada kabar yang jelas, paling tidak jika di SP3 kan harus sesuai prosedur,"Bebernya.
"Menurut pandangan kami, kasus ini kok diberhentikan, meskipun di satu sisi belum ada putusan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3), namun bukti-bukti tadi sudah kami serahkan ke Hakim disini, jadi kita tunggu sajalah proses selanjutnya seperti apa, biarlah majelis Hakim yang memutuskan keputusannya seperti apa, jadi kita tunggu saja sama-sama,"Timpalnya. (kus)

