Vinews || Cicalengka - Pengerjaan rabat beton yang berada di Kp. Tokiang Rt 05 RW 03 Desa Dampit Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, diduga merupakan proyek siluman.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pekerjaan tersebut baru berjalan 3 hari, “ini sudah beberapa hari dikerjakan” ungkap salah seorang warga setempat yang sedang berada di lokasi. Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,serta bersumber dari mana anggaran tersebut” tegas salah satu warga pada awak media ini, Rabu (08/12/2021).
Sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Peraturan Menteri Pekerja Umum Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 atau Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 disebutkan, salah satu terkait parsyaratan penampilan termasuk pemasangan papan nama informasi papan proyek untuk memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan. Agar masyarakat mengetahui sumber dana/anggaran, besarannya anggaran yang digunakan maupun volume dari kegiatan diketahui oleh masyarakat luas/umum.
Selain dari Peraturan Menteri Pekerja Umum (Permen PU), Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Pepres Nomor 70 Tahun 2012 jelas tertuang di dalamnya terkait kewajiban mamasang/pemasangan papan informasi nama kegiatan/pekerjaan ataukah papan nama proyek tersebut.
Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi sehingga seluruh lapisan masyarakat, baik LSM, Media Massa dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Semestinya, sebelum dan saat dimulainya pekerjaan, rekanan atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) harusnya memasang papan informasi proyek agar pengawas lapangan dari Instansi terkait dan juga seluruh masyarakat mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut.
Jika pelaksana maupun kuasa pengguna anggaran atau pihak-pihak terkait tidak mematuhi aturan tersebut, kegiatan/pekerjaan (proyek) rabat beton itu di kerjakan asal-asalan dan tidak sesuai bestek maupun juknis yang ditentukan, kepada pihak berwenang dalam hal ini Inspektorat, BPP/BPKP maupun Kepolisian dan Kejaksaan turun kelapangan untuk memeriksa langsung proyek-proyek Siluman yang ada wilayah Kabupaten Bandung ‘pungkasnya.
Pewarta : Nang Obet
