Vinews||Jakarta - Berdasarkan data WHO (diakses 08 Desember 2021), total kasus konfirmasi Covid-19 di dunia sampai dengan 07 Desember 2021 ada 265.713.467 kasus, dengan 5.260.888 kematian, total pemberian vaksinasi yang dilaporkan ke WHO pada tanggal 05 Desember 2021 ada 7.952.750.402 dosis.
Sasaran vaksinasi Nasional sampai dengan tahap akhir sejumlah 208.265.720 (nakes, lansia, petugas publik, masyarakat umum dan masyarakat rentan, serta usia 12-17 tahun). Dengan total capaian vaksinasi dosis 1 144,178,410 dosis (69.23%), total capaian vaksinasi dosis 2 100.802.784dosis (48.40%) serta total capaian vaksinasi dosis 3 Nakes 85.14%.
Sejak satu tahun terakhir setiap harinya kasus konfirmasi Covid-19 secara Nasional bahkan global terus mengalami peningkatan, artinya penyebaran virus masih terus berlangsung. Melalui sosialisasi yang massif oleh Lembaga
Pemerintah maupun Lembaga non Pemerintah terkait penyebaran virus Covid-19 diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat akan bahaya virus tanpa terkecuali dengan senantiasa meningkatkan kewaspadaan pada saat berinteraksi. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka membantu masyarakat untuk bisa beraktivitas secara aman dan juga tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain, Pemerintah menerapkan serangkaian kebijakan terkait aturan yang mengatur masyarakat dalam beraktivitas di situasi pandemi Covid-19 yakni; KMK No. HK.01.07-MENKES-382-2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan Covid-19 dan Inmendagri No. 65 Thn 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua. Seterusnya di tingkat daerah diturunkan kedalam Peraturan Gubernur, Peraturan Walikota dan Peraturan Bupati yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Berdasarkan data diatas, Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 (satu) level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) kurang dari 50% (lima puluh persen). realita yang terjadi di masyarakat sampai saat ini, terdapat fenomena pengabaian protokol kesehatan. Penyebabnya mulai dari kebosanan memakai masker ataupun alasan karena sudah melakukan vaksinasi, sehingga merasa tidak perlu lagi menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Penelitian yang diterbitkan dalam Jurnal Science yang dilakukan oleh Tim Peneliti dari Public Health Institute di Oakland, Veterans Affairs Medical Center di San Fransisco, serta University of Texas Health Science Center dari sekitar 500.000 orang yang menjalani vaksinasi Covid-19 dan 300.000 diantaranya tidak divaksinasi dengan populasi penelitian mayoritas pria. Didapatkan 48% dari kelompok studi berusia 65 tahun atau lebih, 29% peserta berusia 50-64 tahun, dan 24% lainnya berusia di bawah 50 tahun. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa dari tiga vaksin Covid-19 yang di produksi; Pfizer-BioNTech, Moderna, dan Johnson & Johnson turun secara signifikan saat varian Delta mewabah di Amerika Serikat, tingkat efektivitasnya menurun setelah enam bulan kemudian. Berdasarkan pada penelitian tersebut, jika pengabaian protokol kesehatan terjadi terus menerus bukan hal mustahil level PPKM akan berubah. Apalagi regulasi yang secara jelas mengatur tentang protokol kesehatan post vaksinasi belum ada, pencabutan secara resmi oleh Pemerintah terkait status kedaruratan pandemi covid-19 belum dilakukan. Artinya secara Nasional Indonesia masih berada pada situasi pandemi.
Disisi lain Kebijakan PPKM level 3 di semua daerah saat Natal dan Tahun Baru 2022 tak jadi diterapkan, hal itu disampaikan dalam keterangan tertulis dari Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi Senin (6/12/2021).
Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.Keputusan ini didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Namun pemerintah harus tetap waspada karena akhir tahun bertepatan dengan dua momentum besar yakni Hari Raya Natal dan pergantian tahun.
Libur pada periode tersebut berpotensi memicu keinginan masyarakat untuk beraktivitas di luar ruangan
Identifikasi rekomendasi kebijakan berdasarkan temuan data untuk memaksimalkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan meskipun vaksinasi tahap 1, 2 dan 3 sudah dilaksanakan dapat berupa ;
Perlu peran maksimal Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam upaya promotif preventif, melalui pendekatan keluarga dalam meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan meskipun vaksinasi tahap 1, 2 dan 3 sudah dilaksanakan.
Perlu koordinasi dan peran lebih lintas sektor, terkait penegasan dalam penerapan kebijakan yang sudah ditetapkan.
Perlu monitoring dan evaluasi terus menerus terkait kebijakan di tingkat kabupaten dan kota yang mekanismenya dipertegas melalui regulasi baku, dan kemudian menjadi dasar dari pimpinan daerah dalam menerapkan peraturan.
Perlunya koordinasi lintas sector dalam upaya percepatan vaksinasi untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan jiwa yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid)

