Vinews- REMBANG- Pengadilan Negeri (PN) Rambang kembali menggelar sidang perkara pembuangan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) dengan agenda pembacaan pledoi/ pembelaan dari keenam terdakwa pada Rabu, (02/3/2022).
Salah satu terdakwa Sunarto, dimana dalam persidangan sebelumnya telah diputuskan secara sah melakukan pelanggaran pembuangan limbah B3 di tiga lokasi (Kecamatan Sluke, Kecamatan Kragan dan Kecamatan Sedan) dengan tuntutan 1,5 tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000 subsider enam bulan kurungan menyampaikan pembelaanya tentang kronologi terjadinya pembuangan limbah B3 di Kabupaten Rembang dan permintaan maaf atas kekhilafanya.
“Saya minta maaf kepada warga masyarakat Kabupaten Rembang khususnya warga Desa Jatisari Kecamatan Sluke, Desa Sudan Kecamatan Kragan dan Desa Gandrirojo Kecamatan Sedan serta kepada orang tua saya, selain itu saya juga mengucapkan terimakasih kepada para aktivis lingkungan yang telah peduli terhadap kegiatan pembongkaran limbah B3 yang berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan ini" ungkapnya.
Menurutnya, kronologi keterlibatanya dalam kegiatan pembuangan limbah B3 bermula dari ketidak jujuran terdakwa Indra Lukito (Direktur PT Banteng Muda Trans) dalam memberikan informasi.
“Dengan alibi akan mendirikan pabrik pengolahan limbah di Kabupaten Rembang,diawali dengan mencari lahan sewaan untuk dijadikan TPS (Tempat Penampungan Sementara) dengan jangka waktu sewa satu tahun. Dimana saat itu terdakwa Indra Lukito memberikan keterangan akan memanfaatkan lahan tersebut sebagai tempat produksi dengan mendatangkan mesin pengolahan limbah, pelatihan serta pemasarannya,” terangnya.
Tergiur dengan janji yang di sampaikan saudara Indra Lukito, terdakwa Sunarto lantas mengadakan pertemuan pertamanya dengan agenda perkenalan.
Pada pertemuan yang ke dua ternyata tongkang sudah bersandar di pelabuhan dan membongkar limbahnya di dua tempat,lantas ia mendapat instruksi untuk mengecek agar pembongkaran berjalan lancar.
Pertemuan berikutnya berlangsung terkait dengan adanya komplain dari Sahbandar yang meminta agar limbah dipindahkan karena menggangu aktifitas bongkar muat di pelabuhan.
Dikatakan oleh Sunarto untuk menemui Indra Lukito yang saat itu didampingi Suparno dan Sabar Mario bahwa Indra Lukito meminta agar secepatnya dicarikan lahan untuk penyimpanan limbah sementara.
“Karena waktu yang sangat mendesak, terdakwa Suparno menunjukan tanah milik Karimun, tanpa pikir panjang mereka berempat berangkat dengan satu mobil untuk mengecek lokasi lahan yang dimaksud, ternyata berada di Desa Gandri rojo Kecamatan Sedan,dari lokasi itulah saya bertemu dan berkenalan dengan saudara Anam dan Karimun sebagai pemilik lahan,” imbuhnya.
Sementara untuk lokasi pembuangan di Desa Jatisari Kecamatan Sluke bermula dari saudara Bombom dan Kepala Desa setempat saat mendatangi kediaman terdakwa Sunarto untuk menawarkan tempat pembuangan.
“Karena lokasi yang ditawarkan tersebut berdekatan dengan lahan milik Karimun, akhirnya terdakwa Karimun meminta untuk dibuang di lahanya juga,yang sebelumnya sudah mendapat persetujuan oleh warga lewat musyawarah desa,” pungkasnya.
Pewarta :Diri

